KISI-KISI USBN DAN POS UN 2018 TELAH DITETAPKAN BSNP
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun 2018 untuk jenjang SD,SMP, SMA, SMK dan yang sederajat, termasuk untuk pendidikan kesetaraan program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan BSNP Nomor 0283/SKEP/BSNP/2018 tentang Kisi-Kisi USBN Tahun Pelajaran 2017/2018.
Kisi-kisi USBN disusun oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Badan Pengembangan dan Penelitian Kemdikbud bersama Direktorat terkait. Khusus untuk kisi-kisi mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh Kementerian Agama.
Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi, disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku, yaitu Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Ksi-kisi tersebut dijakan acuan pengembangan dan perakitan naskah soal USBN.
Kisi-kisi USBN 2018 dapat diunduh di laman: http://bsnp-indonesia.org/2018/01/25/kisi-kisi-ujian-sekolah-berstandar-nasional-tahun-pelajaran-20172018/
BSNP juga telah menetapkan POS Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun 2018 beserta surat edaran tentang revisi POS UN,yang dapat diunduh di laman: http://bsnp-indonesia.org/2018/01/25/pos-un-tahun-pelajaran-20172018-dan-surat-edaran-tentang-revisi-pos-un-tp-20172018/
Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan
Jumat, 26 Januari 2018
Selasa, 29 Januari 2013
POS UN SD, SMP/MTS, SMA/MA/SMK TAHUN 2013
Terlampir Peraturan POS UN dan Tata tertib pengawas UN tahun Pelajaran 2012/2013 untuk di unduh/download
Peraturan POS UN SD Tahun 2013
Peraturan POS UN SMP,SMA, SMK dan UNPK Tahun 2013
Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional TP 2012-2013
atau Unduh POS UN dan Tata Tertib klik disini
Peraturan POS UN SD Tahun 2013
Peraturan POS UN SMP,SMA, SMK dan UNPK Tahun 2013
Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional TP 2012-2013
atau Unduh POS UN dan Tata Tertib klik disini
Sumber :
bsnp-indonesia.org
bsnp-indonesia.org
Selasa, 13 Maret 2012
Orang Tua Jangan "Jebak" Anak dengan Jawaban Bocoran
Jepara – Pekan depan, tepatnya mulai 13 Maret, seluruh siswa SMA akan memulai ujian sekolah. Siswa diminta bersiap dan tidak meremehkan ujian tersebut, karena bobotnya 40 % dari nilai kelulusan.
"Kalau tidak lulus ujian sekolah, siswa juga tidak akan lulus. Karena untuk lulus sekolah, harus lulus ujian sekolah dan ujian nasional (UN). Hanya pembobotannya yang berbeda, UN 60 %," kata Drs Shobirin Munawir, Kepala SMA 1 Karanganyar.
Sekolah itu sudah memulai sosialisasi kepada orang tua untuk ikut menyiapkan anaknya, menghadapi ujian akhir. Sebab waktu anak 2/3 ada di rumah, sehingga orang tua yang wajib menjaga. Kesiapan mental tidak kalah penting disiapkan.
"Kalau tidak lulus ujian sekolah, siswa juga tidak akan lulus. Karena untuk lulus sekolah, harus lulus ujian sekolah dan ujian nasional (UN). Hanya pembobotannya yang berbeda, UN 60 %," kata Drs Shobirin Munawir, Kepala SMA 1 Karanganyar.
Sekolah itu sudah memulai sosialisasi kepada orang tua untuk ikut menyiapkan anaknya, menghadapi ujian akhir. Sebab waktu anak 2/3 ada di rumah, sehingga orang tua yang wajib menjaga. Kesiapan mental tidak kalah penting disiapkan.
Sekolah Swasta Dirugikan Permendikbud 60/2011
SEMARANG, Sekolah swasta dirugikan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60/ 2011 yang melarang penarikan pungutan untuk sekolah dasar (SD dan SMP sederajat). Larangan tersebut dinilai menghambat proses pembelajaran di sekolah swasta. Kebijakan itu dirasakan berat oleh sejumlah Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) di Jateng, salah satunya Kota Semarang.
Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen Adv menyatakan, peraturan itu hendaknya tidak diberlakukan secara kaku supaya sekolah swasta yang kemampuan pendanaannya minim tidak gulung tikar alias tutup. Permendikbud tidak bisa disamaratakan, namun bisa menjadi wajib bagi sekolah negeri yang kebutuhan investasinya telah dipenuhi pemerintah.
Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen Adv menyatakan, peraturan itu hendaknya tidak diberlakukan secara kaku supaya sekolah swasta yang kemampuan pendanaannya minim tidak gulung tikar alias tutup. Permendikbud tidak bisa disamaratakan, namun bisa menjadi wajib bagi sekolah negeri yang kebutuhan investasinya telah dipenuhi pemerintah.
Langganan:
Postingan (Atom)
ARD (Aplikasi Raport Digital) MADRASAH
ARD (Aplikasi Raport Digital) Dibawah ini kami shareng juknus terkait RAPORT Online, untuk lebih singkatnya silahkan unduh link dibaw...
-
Semarang-Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya bersama teman kos-kosan pulang dengan menggunakan taksi. Ada ad...
-
ARD (Aplikasi Raport Digital) Dibawah ini kami shareng juknus terkait RAPORT Online, untuk lebih singkatnya silahkan unduh link dibaw...