Rabu, 28 Maret 2012

SK DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM NO. DJ.I/DT..I.I/166.2012 TENTANG PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH

Secara resmi Dirjen Pendidikan Islam kementerian Agama RI mengirimkan edaran perihal beban kerja guru telah menginformasikan ketentuan jam wajib mengajar guru terhitung mulai tahun pelajaran 2011/2012. Di dalam surat yang ditujukan Kepala SMP/SMA/SMK Neheri dan Swasta itu dinyatakan bahwa pembagian tugas beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, dan maksimal 40 jam tatap muka.



Menindaklanjuti isi edaran tersebut maka dalam implementasinya berarti semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan tunjangan profesi guru dan tunjangan fungsional.

Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam

Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.

Ketentuan untuk Guru Bersertifikat
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun).


Demikian ketentuan jam wajib mengajar guru yang secara resmi mulai diberlakukan mulai Februari 2012. Bagi yang ingin mengetahui secara lebih jelas, berikut saya link-kan ketentuan di atas untuk bisa diunduh : a Download 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARD (Aplikasi Raport Digital) MADRASAH

ARD (Aplikasi Raport Digital) Dibawah ini kami shareng juknus terkait RAPORT Online, untuk lebih singkatnya silahkan unduh link dibaw...